Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Ketua DPD II Partai Golkar Luwu Timur, sekaligus anggota DPRD Lutim, Aripin menanggapi adanya wacana dari Bupati yang akan membebaskan biaya retribusi kepada masyarakat.
Menurut Aripin, hal ini bisa saja dilakukan oleh Bupati, dan tidak dilarang dalam Perda, bahkan disebutkan dalam pasal 100 ayat 1 , jika bupati dapat melakukan pembebasan retribusi.
"Wacana pembebasan biaya retribusi oleh bupati itu sah saja dilakukan, karena juga tidak dilarang dalam Perda, bahkan disebutkan secara khusus dalam pasal 100 , ayat 1 ,",Ucap Aripin kepada media.
Bahkan menurutnya, jika hal ini betul terjadi, dapat meringankan masyarakat dari pembayaran retribusi.
"Masih banyak dari aspek lain yang kedepannya dapat mendongkrak pendapatan daerah kita, terutama dari sektor pertambangan", terangnya.
Adapun perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi kabupaten Luwu Timur tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Yang mengatur tentang pembebasan pajak dan retribusi terdapat dalam bab VII , yang mengatur pemberian keringanan, Pengurangan dan Pembebasan.
Dalam pasal 100 ayat 1 disebutkan bahwa "Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi". (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar