Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin memimpin langsung rapat Paripurna dan didampingi Wakil Ketua, Siddiq BM dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (15/07/2024).
Rapat Paripurna tersebut dalam Rangka Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 sekaligus Penyerahan Rancangan KUA & PPAS TA. 2025
Dalam sambutannya, Aripin menyampaikan akan selalu mendukung program -program pemerintah yang dianggap untuk kepentingan pembangunan daerah yang manfaatnya bisa dirasakan bersama seluruh masyarakat, khususnya di Luwu Timur.
"Salahsatu buah dari kebersamaan antara DPRD dan pemerintah daerah yang baik ialah dapat dipertahankan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan tahun Anggaran 2023",Ucap Aripin.
Sementara Bupati dalam sambutannya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah mempunyai dampak langsung terhadap keberhasilan otonomi daerah dan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Budiman, maka perlu untuk memperhatikan masalah akuntabilitas guna mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara periodik.
"Mengimplementasikan hal tersebut di atas, kita bersama telah berupaya menciptakan pemerintahan yang sehat diantaranya pengelolaan keuangan yang baik sehingga apa yang kita kerjakan dapat dipertanggungjawabkan dan terutama dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat luas," ujarnya Budiman.
Ia juga menjelaskan, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya mengikuti tahapan dan waktu penyusunan Rancangan dan penyerahan KUA dan PPAS tahun 2025 sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar