NETRALITAS POLRI DALAM SETIAP TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Jumat, 19 Juli 2024

NETRALITAS POLRI DALAM SETIAP TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.


Kapolres Luwu Timur AKBP ZULKARNAIN. SH. SIK. MH. menegaskan bhw netralitas Polri diperlukan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara profesional di kabupaten Luwu Timur . 

Komitmen tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan Pemilu 2024 di kabupaten Luwu timur berjalan aman, damai, dan bermartabat.


Terkait netralitas ini, ujarnya .


Dasar hukum anggota Polri menjaga ketidakberpihakannya jelang hari pencoblosan sudah banyak tertuang dalam peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.


Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B yang berbunyi “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.


Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.


Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

Selain itu.

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.


Polri juga mengeluarkan Lembaran Penerangan Kesatuan (Pensat) Nomor: 41/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, dan Lembaran Penerangan Kesatuan Nomor: 54/HUM.3.4.5/2023/Pensat, terkait arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.


Juga diterbitkan surat telegram terkait netralitas, yakni STR Nomor: ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.


Terkait dgn hal tersebut maka Kapolres Luwu Timur menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Luwu Timur untuk :

1. Mengajak masyarakat kabupaten Luwu Timur menciptakan suasana pemilu damai aman dan sejuk serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan 

2. Mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak percaya dengan berita² bohong atau berita Hoax serta tidak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian serta isu sara.

3. Tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada oknum-oknum yg dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas 

4. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi gangguan Kamtibmas.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad