Divisi PPPS Bawaslu Luwu Timur Ke Bawaslu RI menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Senin, 01 Juli 2024

Divisi PPPS Bawaslu Luwu Timur Ke Bawaslu RI menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024


Eksposdemokrasi.id, Jakarta-Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sekretariat menyerahkan Laporan akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 di Bawaslu RI (1 Juli 2024).

Adapun Maksud dan tujuan Laporan akhir tersebut antara lain:

a. Sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsional dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Umum oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan

b. Sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip transparansi dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024;

c. Memberikan gambaran umum hasil pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Umum khususnya di Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

d. Untuk menggambarkan proses dan hasil penanganan pelanggaran dan Hasil Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024;

e. Untuk menjadi bahan dan dokumentasi pelaksanaan Pemilihan Umum yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan serta penguatan tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam penanganan pelanggaran Pemilu pada masa masa yang akan datang;

f. Untuk memberi informasi penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 secara utuh dan menyeluruh dalam rangka memenuhi keperluan pemangku kepetingan.


Menurut Ketua Bawaslu Lutim dalam kata pengantar di laporan tersebut menyampaikan “Kepada Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja serta pimpinan, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Ibu Mardiana Rusli, SE Bersama pimpinan yang lain, kami ucapkan banyak terima kasih atas bimbingan dan arahannya yang tak mengenal Lelah dan bosan sehingga kami dapat berbuat dan melaksanakan tugas dengan benar dan tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.”

“ Terima kasih tak lupa kami aturkan kepada para Penasihat, Pembina, Koordinator dan seluruh Anggota Sentra Gakkumddu dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yaitu Bapak Kajari Dr.Yadyn, SH.,MH beserta jajarannya, dari Kepolisian Resort Luwu Timur Bapak Kapolres AKBP. Zulkarnain, S.H,S.I.K.,M.H beserta jajarannya, serta dari Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yaitu Ketua Bawaslu Bapak Pawennari, Ibu Kordiv. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dra. Sukmawati Suaib, Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Zulkifli, S.Pd, serta Staf yang membantu terselesaiakannya Laporan Akhir ini yaitu Rida Pungky Loleh, SH, Egi Ramdhani Syahriwijaya, SH, Ikram Tadda, SH, Dwi Kurniawan, S.SI, serta semua pihak yang membantu dan berpartisipasi, tak lupa kami kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Kami berharap laporan ini bisa dijadikan acuhan dalam menegakan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat di Luwu Timur pada masa yang akan datang. Semoga Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Bawaslu sampaikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.” (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad