Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur- Oknum Dosen di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malili dengan pidana penjara 10 bulan setelah terbukti melakukan money politik atau politik uang pada masa tenang pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sukmawati Suaib mengatakan, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar RP5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa M.Irsan Arief Ilham, S.E., M.Kes. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih Pasangan Calon; memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal pada amar putusan Pengadilan Negeri Malili.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam unsur Gakkumdu telah mengawal semua prosesnya dari awal hingga putusan pengadilan. “Semua telah berjalan sesuai regulasi,”ujar Sukmawati, Rabu (19/6/2024).
Dia berharap, kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, khususnya masyarakat. “Harapannya, agar kedepan kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan,”ucapnya.
Koordinator Sentra Gakkumdu itu juga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang terus memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
“Terima kasih atas atensi seluruh personil Gakkumdu yang selama ini telah mengawal seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu Timur,”tandasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar