KPU Lakukan Coklit, Bawaslu Lutim Buka Posko Kawal Hak Pilih Hingga Ke Tingkat Kecamatan - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Jumat, 28 Juni 2024

KPU Lakukan Coklit, Bawaslu Lutim Buka Posko Kawal Hak Pilih Hingga Ke Tingkat Kecamatan

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur tekankan jajaran pengawas ad hoc ditingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa untuk membuka posko layanan kawal hak pilih. Hal itu sebagai saluran bagi masyarakat untuk mengadu jika mengalami kendala selama coklit pemutakhiran data berlangsung.


“Harapan kita, semua WNI di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang memenuhi syarat untuk memilih maka wajib untuk didaftarkan ke dalam daftar pemilih yang saat ini sedang proses pemutakhiran oleh KPU, karena itu Bawaslu dan seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat dan juga melakukan uji petik,”ujarnya, Pawennari , Ketua Bawaslu Luwu Timur,(28/6/2024)


Hal ini kata Pawennari penting dilakukan untuk mendorong akurasi data pemilih sampai ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.


“Untuk itu kita imbau kepada KPU Luwu Timur agar memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung dengan memedomani PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih,”tambah lelaki kelahiran wotu tersebut.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli mengungkapkan, posko kawal hak pilih ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk intruksi dari bawaslu RI nomor 6235.1 tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih secara berjenjang.


“Keberadaan posko kawal hak pilih secara berjenjang sampai ke level Desa Kelurahan adalah upaya Bawaslu untuk memastikan hak pilih setiap masyarakat yang memenuhi syarat bisa terkawal dengan baik,”ucap Sulkifli 


Selain itu lanjutnya posko kawal hak pilih tersebut juga sebagai ruang sosialisasi, konsultasi dan koordinasi masyarakat dengan penyelenggara pengawas dalam hal ini Bawaslu jika ada hak-hak warga masyarakat tidak terpenuhi atau terabaikan selama masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad