Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Sidang putusan ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu Luwu Timur dengan pemohon DPC Partai Gelora dan termohon adalah KPUD Luwu Timur dengan putusan ditolak untuk seluruhnya yang diajukan oleh pemohon.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis, Pawennari membacakan hasil putusan yang dihadiri para pihak yaitu pemohon dan termohon, di dampingi dua orang anggota, Sukmawati Suaib dan Zulkifli.
Sebelumnya, pihak DPC Partai Gelora Luwu Timur mengajukan permohonan sengketa proses atas tidak karena salah satu Bacaleg nya tidak terdaftar dalam DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Luwu Timur.
Bacaleg tersebut bernam Witman Budiarta dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU untuk diterapkan sebagai caleg .
"Setelah beberapa rangkaian dilakukan mulai dari mediasi hingga sidang dan menghadirkan saksi dan alat bukti",ujar Pawennari yang juga ketua Bawaslu Luwu Timur.
Sidang ajudikasi ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu Luwu Timur, Rabu 22 November 2023, berjalan aman dan tertib.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar