Sengketa Proses, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Dengan Pemohon Partai Gelora - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Senin, 13 November 2023

Sengketa Proses, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Dengan Pemohon Partai Gelora

 

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Sengketa proses dalam tahapan pemilu tahun 2024 yang sedang dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah memasuki sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Senin 13 November 2023. 


Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, dihadiri oleh pemohon, yaitu DPC Partai Gelora Luwu Timur yang diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara termohon dari pihak KPU, hadir 4 komisioner. 


Sidang ajudikasi ini dipimpin oleh ketua Majelis,Pawennari dan di dampingi dua anggota, Sukmawati Suaib dan Zulkifli. 


Pawennari yang juga merupakan ketua Bawaslu Luwu Timur memulai sidang ajudikasi dengan ketukan palu sidang yang lantang. 


"Sidang ajudikasi ini akan kita mulai dan dibuka untuk umum, adapun agenda sidang kali ini pembacaan perkara dari pemohon sekaligus jawaban dari termohon ",Ujar Pawennari. 



Ketua majelis sidang kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon untuk membacakan permohonannya yang diwakili oleh Prayudi Malik selaku kuasa hukum dari Partai Gelora Luwu Timur. 


Dalam pokok perkara yang dibacakan, partai Gelora merasa dirugikan oleh penyelenggara KPUD dengan tidak masuknya nama bacaleg dari Gelora bernama Witman Budiarta, tidak tercantum dalam daftar caleg tetap dan mengurangi jumlah caleg dalam partai. 


Sementara dari pihak termohon, atau pihak KPU yang dipimpin oleh Ilhamudin Alqadry juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan selama dalam proses pencalonan daftar caleg yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu. 


Sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan alat bukti, baik dari pihak pemohon maupun termohon yang disepakati pada hari kamis, 16 November 2023.


Sebelum dilakukan sidang ajudikasi, telah dilakukan mediasi oleh Bawaslu namun tidak ada titik temu sehingga sepakat dilanjutkan ke sidang proses. 


Penulis : Arif.J 

Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad