Rakor Dengan KPUD, Satpol PP Ingatkan Perda No 9 Tahun 2014 - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Selasa, 10 Oktober 2023

Rakor Dengan KPUD, Satpol PP Ingatkan Perda No 9 Tahun 2014

 

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui kepala seksi sumber daya aparatur satuan polisi pamong praja Luwu Timur, Almunir Idris mengingatkan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2014 , yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum.


Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi oleh KPUD dan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024. Rakor tersebut berlangsung di kantor KPU Luwu Timur, Kawasan Puncak Indah Malili, Selasa 10 Oktober 2023.


Dalam Perda tersebut ujar Almunir, mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum. “ Pada pasal 6 huruf V tentang tertib jalan disebutkan bahawa setiap orang dan atau badan dilarang ;memasang leaflet, brosur, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya pada jembatan di sepanjang jalan", Ucapnya.


Selain itu pihaknya juga mengingatkan tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum sebagaimana tercantum dalam pasal 12 huruf L: yang berbunyi : setiap orang dan atau badan dilarang, memasang leaflet, brosur, spanduk dan sticker reklame pada pohon/tanaman d isepanjang jalan, jalur hijau dan taman.


Rakor dipimpin Indrawanto Panginaran, komisioner KPU Luwu Timur divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM didampingi Yusril Hidayat, divisi teknis penyelenggaraan.

 Hadir ketua Bawaslu Luwu Timur Pawwenari, perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, perwakilan kepolisian, kejaksaan serta kesbangpol dan satuan polisi pamong praja.


Menurut Indrawanto, pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024. “ Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.” Kata Indrawanto saat membuka Rakor.


Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini sebegai bentuk sosialisasi ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye.


Penulis : Syarifuddin

Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad