Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pembentukan forum koordinasi PPID (FKPPID) bertempat di Aula Media Center Diskominfo-SP, Selasa (26/09/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani didampingi PPID Utama, Yulius yang juga Sekretaris Diskominfo-SP, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta dihadiri OPD terkait dan admin PPID.
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mengatakan, pembentukan Forum PPID Lutim ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana PPID di setiap badan Publik memegang fungsi penting dalam mendokumentasikan, mengelola, menyimpan maupun mengirim serta melayani permohonan informasi oleh publik dan menyampaikan dokumen yang di miliki oleh badan publik.
“Kesimpulannya adalah, bila public ingin mendapatan informasi atau dokumen dari badan public, sesuai Undang- Undang Nomor 14 tentang KIP harus melalui PPID bukan melalui jalur lain,” terang Nursih.
Sementara PPID Utama, Yulius mengatakan, tujuan dari pembentukan forum koordinasi PPID Kabupaten Luwu Timur, selain merupakan amanah undang undang keterbukaan informasi publik, juga untuk mendukung penguatan kelembagaan PPID Luwu Timur, sekaligus nantinya forum ini berfungsi untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan masalah keterbukaan informasi dilingkup Pemkab Lutim, terutama jika terjadi sengketa informasi.
“Kita berharap dengan terbentuknya forum koordinasi PPID ini, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Luwu Timur akan terus meningkat,“ jelas Yulius.
Sumber : (mah/ikp-humas/kominfo-sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar