Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Berpolemik dengan PT.Vale,Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade menyarankan pihak PT.Vale Agar mencabut gugatannya terhadap Pemkab Lutim di Peradilan Pajak saat ini.
Menurut Ramadhan, objek permohonan legal opinion dan pokok permasalahannya adalah, perbedaan pendapat mengenai Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Pembaruan Hak atas Tanah atas nama PT Vale Indonesia yaitu Hak Pakai Lapangan Golf dan Hak Guna Bangunan Perumahan Karyawan.
” UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1,2 dan 3 itu sangat jelas sekali Vale harus membayar. Sangat jelas sekali itu ” Ujar Ramadhan saat mengikuti RDP dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).
Lanjut Ramadhan, Dan benar saja gugatan Valen ini hanya memperburuk keadaan. Karena seandainya kami kalah tetap saja tidak bisa muncul sertifikatnya.
karena penomorannya ada di pemerintah daerah dan kami pastikan tidak ada nomornya kami keluarkan. Dengan demikian BPN tidak bisa keluarkan sertifikat .
” Dan betul sekali dalam hal ini menang jadi Arang kalah jadi Abu, apalah artinya kalau begini. Saran saya lebih baik Vale cabut gugatannya dan bayar pajaknya. ” Tutup Ramadhan Pirade.
Sekedar informasi, PT.Vale mengugat Pemkab Lutim di Peradilan Pajak, gugatan itu menyusul setelah pihak Pemkab mewajibkan PT.Vale membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) senilai. Rp. 77 Miliar. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar