UPTD PPA Lutim Hadir Di FGD Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Kamis, 16 Maret 2023

UPTD PPA Lutim Hadir Di FGD Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan

 

Eksposdemokrasi.id,Makassar-Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan dialog pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang berlangsung di hotel Santika Makassar, Rabu 15 Maret 2023. 


Kegiatan FGD ini menghadirkan perwakilan seluruh dinas sosial dan UPTD PPA se-Sulawesi Selatan dan seluruh stakeholder yang berkecimpung dibidang perlindungan anak. 


UPTD PPA Luwu Timur yang diwakili oleh Annas Anwar kepada media ini menyampaikan jika kegiatan tersebut sangat perlu untuk diketahui dalam hal pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana kekerasan seksual, karena penerapannya memerlukan dukungan dan kerjasama semua pihak. 


"Bagi seluruh pekerja sosial terutama dibidang anak, ini sangat perlu untuk diketahui dan ditegakkan, dan tentunya butuh kerjasama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemeriksaan di pengadilan, karena korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak punya hak restitusi, ini yang masih jarang diketahui ", Ujar Annas setelah mengikuti kegiatan tersebut. 


"Ini juga diharapkan untuk mempercepat langkah-langkah koordinasi dan sinergi dalam implementasi layanan dan pemenuhan hak restitusi anak korban TPKS", terang Annas. 


Kegiatan Kemen PPPA RI ini juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan masing-masing menghadirkan tim nya sebagai narasumber.  


Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari deputi bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA RI sekaligus membuka acara secara resmi.


Kegiatan peningkatan kapasitas SDM Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemetaan Kendala Praktik pemberian Restitusi, Kompensasi dan bantuan bagi anak korban tindak pidana ditingkat penegak hukum. 


Penulis : Syarifuddin 

Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad