Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Rencna pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Lutim.

Dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Wahidin Wahid, ia menyampaikan usulan agar tidak memberikan layanan kepada tiga kasus, yaitu  Pelaku Pelecehan Seksual , Pelaku KDRT dan kasus Narkoba.

”Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk pelaku tiga kasus tersebut .” Ujar Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD . Senin 20 Maret 2023.

Menurutnya,Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah . 

” Karena ini bahagian dari Hak Azasi Manusia juga . ” Tegas Wahidin .

Bantuan Hukum ini juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi , yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum .

Dengan hadirnya Ranperda ini masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah .

Sejatinya Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa .

Sebagai Penutup Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur .

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I HM. Siddiq BM, Ketua II H. Usman Sadik dihadiri Sekda Lutim. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim . (Redaksi)