Zaenal,SE, Ketua KPUD Luwu Timur |
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR PROVINSI dan DPRD yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2023.
Dalam Pemilu tahun 2024, Kabupaten Luwu Timur terdiri dari Lima Daerah Pemilihan dengan jumlah 35 Kursi.
Adapun Pembagiannya sebagai berikut :
Dapil 1 terdiri 8 kursi(Malili-Wasuponda)
Dapil 2 terdiri 4 Kursi (Angkona-Kalaena)
Dapil 3 terdiri 8 Kursi(Wotu-Burau)
Dapil 4 terdiri 7 Kursi(Mangkutana,Tomoni,Tomoni Timur)
Dapil 5 terdiri 8 kursi(Nuha-Towuti).
Ketua KPUD Lutim,Zaenal membenarkan dengan pembagian dapil tersebut dan penambahan jumlah kursi dari 30 menjadi 35 di pemilu 2024.
"Sebelumnya kami telah mengirimkan 3 rancangan dapil, yaitu rancangan pertama 4 dapil, rancangan kedua 5 dapil dan rancangan ketiga 6 dapil, dan kursi legislatif juga bertambah, sebelumnya 30 kursi kini jadi 35 Kursi, karena bertambahnya jumlah pemilih",terang Zaenal saat ditemui diruangan nya, Selasa 7 Februari 2023.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar