Eksposdemokrasi.id,Makassar-Penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum provinsi Sulawesi Selatan triwulan II tahun anggaran 2022 berlangsung hari ini, Senin 1 Agustus 2022 di lantai dua aula pertemuan kantor kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Penandatanganan ini sebagi bentuk kemitraan kemenkumham dengan Organisasi Bantuan Hukum(OBH) yang telah terakreditasi untuk menjalankan fungsinya kepada masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum.
Untuk wilayah Kabupaten Luwu Timur,OBH yang bermitra tersebut adalah LBH Bumi Batara Guru(BBG) yang beralamat didesa puncak indah, depan wisma golden house, Kecamatan Malili.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh ketua LBH BBG Judi Awal bersama dua orang anggotanya,Ahmad Adri dan Tiksan dan seluruh OBH/LBH se-SulSel.
"Alhamdulillah, LBH BBG tetap menjadi kemitraan dari kemenkumham dalam memberikan pelayanan pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak mampu",Ujar Judi Awal usai penandatanganan tersebut.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sul-Sel beserta seluruh jajarannya.
Kepala Kanwil kemenkumham propinsi Sulsel dalam sambutannya memberikan semangat kepada seluruh lawyer yang hadir sebagai mitranya.
"Pekerjaan bantuan hukum merupakan atensi khusus dari kementerian divisi hukum dan HAM.Bapak dan ibu adalah orang-orang lowyer yang diminta oleh negara untuk membantu masyarakat yang tidak mampu",Ucapnya dalam sambutan.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar