Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Pemerintah desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Bumi Batara Guru (LBH-BBG) dalam rangka melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bertempat diaula kantor desa Manurung, warga dan aparat desa yang hadir mendengar langsung pemateri dari tim LBH-BBG sekaligus memperkenalkan bantuan hukum cuma-cuma dan prosedur nya.
Pemerintah desa Manurung yang diwakili oleh sekdesnya, Fitri mengajak warga untuk antusias mengikuti sosialisasi terkait hukum agar dapat memahami hal-hal yang dapat bersentuhan hukum.
"Alhamdulillah, dihadapan kita ada pemateri dari tim LBH-BBG, mari kita secara seksama dan lebih serius menyimak penyampaian dan sosialisasi yang di bawakan, kita paham betul bahwa kegiatan seperti ini sangat luar biasa pemahaman yang akan kita dapatkan",Ujar Fitri salam sambutannya, Selasa 23 Agustus 2022.
Sementara itu, pemateri dari tim LBH-BBG, yang juga ketua LBH-BBG,Judi Awal,SH menyampaikan sambutan dan materi serta sosialisasi mengenai tata cara mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
"Sebelumnya, disini saya perkenalkan bahwa Kami hadir bertiga, dua orang dari tim kami merupakan paralegal, yaitu Tiksan dan Ahmad Adri, selain kami akan membawakan materi pemahaman terkait hukum juga mensosialisasikan bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari LBH-BBG",Kata Judi Awal.
Dalam materi yang disampaikan, Judi Awal menjelaskan kepada warga tentang pelanggaran-pelanggaran atau perbuatan melawan hukum mulai dari tindak pidana, perdata dan persoalan lain yang melanggar aturan.
Sementara dalam sosialisasi bantuan hukum secara cuma-cuma, Judi Awal paparkan LBH-BBG hingga menerima akreditasi dari kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Untuk bantuan hukum secara cuma-cuma, kami dari LBH-BBG bekerjasama dengan kemenkumham RI untuk memberikan bantuan hukum itu dengan melalui prosedur, dan kepada masyarakat yang tidak mampu, itu negara yang bayarkan tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, yaitu pemerintah desa",Terang Judi Awal.
Ia menjelaskan, jika dalam pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu hingga saat ini sudah banyak yang telah di tangani.
"Sebagai pemula mendapatkan akreditasi, yaitu C, tapi sejauh ini sudah banyak kasus pendampingan yang telah kami lakukan dengan tidak membebankan biaya", Terangnya.
"Jika ada yang mau datang langsung ke kantor di silahkan, kami punya kantor di desa Puncak Indah, depan Wisma Golden House, atau bisa di akses di google maps", Tambahnya lagi.
Adapun alamat yang dapat diakses melalui google maps dibawah ini :
https://maps.app.goo.gl/zZdznpXaNV8GqS8S
https://maps.app.goo.gl/zZdznpXaNV8GqS89
Atau dengan mengetik Lembaga Bantuan Hukum - Bumi Batara Guru Luwu Timur.
LBH-BBG Luwu Timur merupakan satu-satunya yang mendapat akreditasi dari kemenkumham berkedudukan di Luwu Timur.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar