Aripin,S.Ag Ketua DPRD Lutim dan Ketua Panlih Calon Wabup |
Menurut ketua Panlih yang juga ketua DPRD,Aripin menyampaikan perpanjangan ini dilakukan selama tiga puluh hari kerja kedepan.
"PANLIH memperpanjang waktu penjaringan bakal calon wakil bupati pada partai pengusung selama 30 hari kerja mulai tanggal 19 Juli sampai tangal 30 agustus 2022",Tulis Aripin melalui pesan WhatsApp nya.
Adapun waktu yang telah ditetapkan Panlih sebelumnya,yakni empat belas hari baru sebatas lobi sesama partai pengusung, terang ketua DPRD Lutim yang juga ketua DPD II Partai Golkar tersebut.
Hal tersebut juga disampaikan oleh sekertaris Panlih yang juga sebagai sekertaris DPRD kabupaten Luwu Timur.
Menurut nya, hingga saat ini Panlih belum menerima penyampaian nama bakal calon Wabup dari partai pengusung.
"sampai batas akhir tanggal 18 Juli belum ada penyampaian nama bakal calon dari partai pengusung kepada Panitia pemilihan, maka di perpanjang 30 hari kerja dari tanggal 19 Juli sampai tangal 30 Agustus 2022",
Perebutan kekosongan kursi wakil bupati Kabupaten Luwu Timur diikuti empat kontestan sebagai pendaftar, diantaranya Rully Heryawan anggota DPRD Lutim dari Partai Hanura, H.Usman Sadik wakil ketua II DPRD Lutim dari Partai PAN, Muhammad Taqwa Muller anggota DPR Provinsi Sul-Sel dari Partai Golkar dan Akbar Andi Leluasa.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar