Bupati Budiman Keluarkan SE Terkait Pelaksanaan SPI Tahun 2022 - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Selasa, 05 Juli 2022

Bupati Budiman Keluarkan SE Terkait Pelaksanaan SPI Tahun 2022

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur -Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 700/121/BUP tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 lingkup Kabupaten Luwu Timur, tanggal 15 Juni 2022.


Hal tersebut berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/3258/LI.T.05/01-15/06/2022 tanggal 7 Juni 2022, perihal pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022.


Tujuan dari SPI adalah memberikan peta resiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Peta Resiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari :


(a) responden internal (pegawai/pejabat lingkup Pemkab Luwu Timur),

(b) responden eksternal (masyarakat/pengusaha yang berhubungan dengan Pemkab Luwu Timur), dan

(c) responden ahli yang relevan.


Responden akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang disampaikan.


Dalam rangka pelaksanaan SPI Tahun 2022 lingkup Pemkab Luwu Timur oleh KPK, maka Bupati Luwu Timur, H. Budiman dalam SE tersebut meminta hal-hal sebagai berikut :


1. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 berlangsung Juli - Oktober 2022, KPK dibantu oleh PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga:


2. Seluruh Calon Responden agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI:


3. Demi kelancaran Survei SPI Tahun 2022, maka Inspektur memimpin proses pelaksanaan SPI di instansi dan berkomunikasi dengan KPK,


4. KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden,


5. Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi (E-mail, dan atau pesan Whats App) dengan tautan ke laman kpk.go.id:


6. Responden yang terpilih di Kabupaten Luwu Timur dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas juga akan dihubungi/ didatangi oleh petugas survei (enumerator). 


Sumber : (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad